Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
AKU AKU AKU. REQUEST
Pemohon di atas berlaku untuk Panitera untuk mengirimkan kepada Dewan permintaan, dalam
hal paten diidentifikasi di atas, untuk pemberian lisensi wajib di bagian 49
dan / atau 49A dari Paten Act 1983, sesuai dengan ketentuan yang diusulkan di Bagian IV ini
Bentuk dan atas dasar yang ditetapkan dalam Bagian V Formulir ini.
IV. SYARAT YANG DIUSULKAN:
Pernyataan menetapkan jumlah royalti, kondisi tion eksploitasi dari
paten dan pembatasan hak-hak lisensi atau lisensi, sebagai kasus mungkin, yang
terpasang.
V. ** PERNYATAAN GROUNDS terpasang.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Item berikut menemani Formulir ini:
(a) bukti bahwa pemilik paten telah menerima permintaan dari
pemohon untuk mendapatkan kontrak lisensi tetapi ia telah
mampu untuk mendapatkan lisensi tersebut dengan persyaratan yang wajar dan
dalam waktu yang wajar
(b ) Rencana yang menurutnya pemohon bermaksud untuk bekerja
penemuan dipatenkan, termasuk bukti bahwa ia memiliki kemampuan
untuk melakukannya di Malaysia
(c) lainnya (sebutkan)
................................. ...... ............................................
VII. TANDA TANGAN ..................................... ......... ................................. ..........
*** (Pemohon / Agent) (Tanggal)
Jika Agen, menunjukkan Pendaftaran Agen No: ........................ ... ............ .
* Hapus mana tidak berlaku
** Tanah di mana permintaan tersebut didasarkan harus ditunjukkan dengan referensi ke
ketentuan undang-undang pemohon menganggap berlaku (pasal 49 (1) (a) dan / atau 49 (1) (b) dan /
atau 49A dari Paten Act 1983) dan fakta ia menganggap sebagai membenarkan hibah dari
. lisensi wajib
. *** Jenis nama di bawah tanda tangan dan menghapus mana tidak berlaku
Catatan: Formulir ini untuk digunakan dalam kasus permohonan lisensi wajib, setelah
gagal untuk mendapatkan lisensi sukarela melalui negosiasi dengan paten pemegang bersangkutan.
Namun, untuk tujuan dari "Pemerintah Gunakan" otorisasi, tidak ada
kebutuhan untuk negosiasi sebelum atau bentuk yang ditentukan, dan keputusan oleh pemerintah terkait
otoritas cukup.
Being translated, please wait..