a. Pemerintah sebagai regulator (Pengaturan) Pemerintah mempunyai hak membuat kebijakan dan peraturan untuk membantu dan mempermudah petani dalam melakukan kegiatan perekonomian, karena manusia sebagai makhluk pengemban amanah dari Allah SWT, yaitu dengan menciptakan mashlahah untuk seluruh umat manusia yaitu menciptakan maslahah untuk para petani diantaranya adalah :