Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Membuat dan mendelegasikan keputusan yang terbaik bagi kepentingan lembaga dan perusahaan
konstituen;
• Memastikan kelembagaan dan mengatur papan kepatuhan terhadap standar tertinggi integritas;
• Melindungi konstituen dan kepentingan publik di lembaga;
• Advokasi untuk dan, bila perlu, membela lembaga;
• Memastikan bahwa tujuan inti lembaga dan nilai-nilai dipenuhi melalui pengembangan dan pengawasan kebijakan dan operasi kelembagaan;
• Menunjuk dan mendukung presiden atau CEO dan monitoring nya
atau penampilannya;
• Meningkatkan kemampuan lembaga untuk memenuhi intinya nilai-nilai dan tujuan;
• Melayani sebagai pelayan sumber daya institusional yang diberikan oleh orang lain (yang mungkin mencakup
biaya kuliah dan biaya yang dibayarkan oleh mahasiswa dan keluarga mereka, wakaf dan hadiah lainnya, hibah yayasan, alokasi pemerintah, pendanaan dan dukungan yang diberikan oleh sponsor
atau pemilik perusahaan , dan waktu dan bakat yang diberikan oleh fakultas kelembagaan, administrator dan staf), memastikan bahwa sumber daya ini digunakan dengan bijaksana, hati-hati, dengan integritas, dan dalam kepentingan terbaik lembaga; dan
• Berpartisipasi aktif dan tepat dalam akreditasi dan reakreditasi
proses, seperti yang dijelaskan dalam buku panduan akreditasi Komisi
Being translated, please wait..