Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Pemerintah Indonesia (GOI) mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasarkan prinsip kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia telah membentuk Provider Jaminan Sosial (BPJS) untuk memastikan kebutuhan dasar untuk hidup dari peserta dan / atau keluarga mereka. peserta BPJS adalah warga dan orang asing yang tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan dan di atas Indonesia. Program BPJS ini meliputi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, asuransi hari tua, pensiun, dan tunjangan kematian untuk memenuhi standar minimum konvensi ILO. Pelaksanaan program-program yang dilakukan secara bertahap.
Being translated, please wait..