Results (
English) 3:
[Copy]Copied!
Haritage of Indonesia secara Nasional sudah ditegaskan dalam dalam dalam dalam UU No 11 Tahun 2010, Tentang Cagar Budaya. Kota Malang mendukung pelestarian dan perlindungan cagar budaya dengan menggeluarkan Perda Kota Malang Nomer 1 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya dan secara resmi dinobatkan sebagai salah satu kawasan Haritage/ Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Malang dengan Penetapan 32 bangunan Hariatge melalui Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan walikota Malang Paragraph 12 designates 2018.<br>
Being translated, please wait..