Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Akademi Fikih OKI telah membuat janji dalam hubungan komersial
yang mengikat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Janji harus unilateral atau sepihak.
2. Promisor harus telah menyebabkan promisee untuk dikenakan beberapa kewajiban atau beban.
3. Jika janji itu untuk membeli sesuatu, penjualan aktual harus terjadi pada ditunjuk
waktu dengan pertukaran penawaran dan penerimaan. Mere janji itu sendiri tidak harus diambil
sebagai penjualan yang sebenarnya.
4. Jika promisor punggung dari janjinya, pengadilan dapat memaksa dia baik untuk membeli
komoditas atau membayar kerugian aktual kepada penjual. Kerusakan yang sebenarnya akan mencakup
kerugian keuangan yang sebenarnya diderita oleh dia, tapi tidak akan menyertakan cos kesempatan
Being translated, please wait..
