Ayyub Ishak, “Efektifitas Pengelolaan Wakaf Di Provinsi Gorontalo” 2014, melakukan penelitian mengenai efektifitas wakaf, penelitian ini menjelaskan bahwa wakaf merupakan instrument dalam Islam yang dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat. Pengelolaan wakaf membutuhkan menejemen yang efektif dan efisien agar dapat mencapai tujuan yang telah disusun. Upaya untuk mengelola, mengembangkan, memberdayakan harta wakaf harus dipersiapkan dengan benar. Hal ini diperlukan agar pemanfaatan harta wakaf tidak mengalami kendala dan kerugian. Wakaf di Provinsi Gorontalo sudah banyak, dibuktikan dengan banyaknya tanah yang sudah diwakafkan masyarakat. Wakif yang berasal dari masyarakat memberikan sebagian hartanya untuk diwakafkan dan dimanfaatkan bagi pembangunan sarana ibadah. Dilihat dari pengelolaan wakafnya, masyarakat semakin sedikit yang ingin mewakafkan sebagian hartanya karena kurang dipercayanya nadzir di provinsi Gorontalo dalam mengelola. Pemerintah terus melakukan upaya dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan upaya tersebut membuat masyarakat termotivasi kembali dengan mewakafkan sebagian hartanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan syar’i atau teologis normative, sosiologis, sejarah dan menejemen. Pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasiBashlul Hazami, 2016, “Peran dan Aplikasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat Di Indonesia”, melakukan penelitian mengenai peran wakaf penelitian ini menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu instrument dalam Islam untuk mencapai tujuan ekonomi islam yaitu mewujudkan kehidupan sejahtera dunia akhirat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian explanatory. Pengumpulan data dengan melihat dokumentasi, wawancara, pengamatan langsung dan strategina menggunakan studi kasus. Teknik analisis dalam studi kasus yaitu diskriptif naratif yang diperkuatan dengan teknik penjodohan pola. Wakaf yang dikembangkan untuk saat ini tidak hanya dalam bentuk tanah saja melainkan