Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Kebijakan signifikan perkembangan selama periode tahun 2000-2004 adalah perjanjian ASEAN padaLintas batas kabut polusi, yang ditandatangani oleh semua negara-negara anggota ASEAN pada bulan Juni 2002 dan mulai berlaku pada tanggal 25 November 2003. Ini menandakan puncak dari upaya regional terpadu dan intensif selama bertahun-tahun untuk pencemaran asap lintas batas alamat sejak tahun 1994 dan 1997-98 parah kabut episode. Perjanjian ini adalah pertama mengikat ASEAN regional lingkungan kesepakatan untuk telah mulai berlaku, meskipun perlu dicatat bahwa tidak semua negara anggota ASEAN belum meratifikasi perjanjian dan sampai hal ini terjadi, pertanyaan tentang efektivitas potensial akan muncul.Kebijakan pembakaran nol ASEAN yang disahkan pada tahun 1999. Jelas bahwa larangan pada pembakaran adalahterbukti tidak efektif dalam mengurangi api di wilayah itu. Hal ini sekarang lebih luas diakui bahwa api memilikilebih dalam persyaratan dalam penciptaan masyarakat dan mata pencaharian dari kebijakan pelarangan dapat menegakkan. Beberapapembalikan atau lain pertimbangan tentang nol-pembakaran kini awal untuk menyaring ke dalam api Nasionalpertimbangan dan melalui pedoman baru saja dikembangkan untuk diresepkan pembakaran bertujuan kecilpemilik lahan, petani dan pergeseran pembudidaya.
Being translated, please wait..
