Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Dewan Pengelola
Memahami Harapan dari
Amerika Komisi Tengah Pendidikan Tinggi
Standard 4 (Kepemimpinan dan Pemerintahan) dari standar akreditasi Tengah
Amerika Komisi Pendidikan Tinggi menggambarkan harapan Komisi untuk sistem pemerintahan kolegial. Mungkin pertanyaan yang paling sering diajukan tentang masalah ini standar kelembagaan pemerintahan tubuh, yang merupakan salah satu unsur dari kelembagaan
sistem pemerintahan. Sebagian dari Standard 4 negara, "Struktur pemerintahan termasuk
pemerintahan tubuh aktif dengan otonomi yang cukup untuk menjamin integritas kelembagaan dan fulfi
ll tanggung jawab kebijakan dan sumber daya pembangunan." Pedoman ini dimaksudkan
untuk memperjelas harapan Komisi mengenai papan yang mengatur kelembagaan dan yang
peran mereka bermain dalam institusi dan sistem pemerintahan nya. Mengacu Karakteristik publikasi Komisi of Excellence untuk teks penuh standar ini, termasuk bagian menangani aspek-aspek lain dari tata kelola kelembagaan.
Apa yang dimaksud dengan Badan Pimpinan?
Sebuah badan-yang dapat disebut papan yang mengatur, dewan pengurus direksi, dewan
pengawas , dewan gubernur, atau dewan bupati, antara lain judul-adalah pemerintahan otoritas tertinggi dalam struktur organisasi dan tata kelola lembaga. Ini adalah
tubuh akhirnya bertanggung jawab untuk kualitas akademik, integritas fiskal dan akademik, perencanaan akademik, aset, dan kesehatan keuangan lembaga.
Panduan ini menggunakan istilah "yang mengatur papan" dan "papan" untuk merujuk pada badan dibahas dalam Standar 4.
? Apa Apakah tanggung jawab dari Dewan Pimpinan
Sementara tugas tertentu papan yang mengatur ini bervariasi tergantung pada sifat lembaga,
Komisi mengharapkan dewan untuk memenuhi tanggung jawab diartikulasikan dalam Standard 4
dan Kebutuhan Afiliasi 9, termasuk:
• dengan asumsi tanggung jawab untuk kualitas dan integritas lembaga;
• asumsi tanggung jawab untuk memastikan bahwa misi institusi sedang dilakukan;
• memenuhi tanggung jawab fidusia dewan;
• Sertifikasi kepada Komisi bahwa lembaga ini sesuai dengan Persyaratan Afiliasi, standar akreditasi, dan kebijakan Komisi;
• Menggambarkan dirinya dalam hal identik dengan semua akreditasi dan badan pengatur;
• Berkomunikasi setiap perubahan status terakreditasi;
Being translated, please wait..
