Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Kebijakan signifikan perkembangan selama periode tahun 2000-2004 adalah perjanjian ASEAN padaLintas batas kabut polusi, yang ditandatangani oleh semua negara-negara anggota ASEAN pada bulan Juni 2002 dan mulai berlaku pada tanggal 25 November 2003. Ini menandakan puncak dari upaya regional terpadu dan intensif selama bertahun-tahun untuk pencemaran asap lintas batas alamat sejak tahun 1994 dan 1997-98 parah kabut episode. Perjanjian ini adalah pertama mengikat ASEAN regional lingkungan kesepakatan untuk telah mulai berlaku, meskipun perlu dicatat bahwa tidak semua negara anggota ASEAN belum meratifikasi perjanjian dan sampai hal ini terjadi, pertanyaan tentang efektivitas potensial akan muncul.Kebijakan pembakaran nol ASEAN yang disahkan pada tahun 1999. Itu jelas bahwa larangan pada pembakaran terbukti tidak efektif dalam mengurangi api di wilayah itu. Sekarang lebih diakui secara luas bahwa api memiliki persyaratan lebih dalam penciptaan masyarakat dan mata pencaharian dari kebijakan pelarangan dapat menegakkan. Pembalikan beberapa atau lain pertimbangan tentang nol-pembakaran kini awal untuk menyaring pertimbangan api Nasional dan melalui pedoman baru saja dikembangkan untuk membakar ditujukan pada kecil pemilik lahan, petani dan pergeseran pembudidaya yang diresepkan.
Being translated, please wait..