Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Badan PengurusMemahami harapanTengah Serikat Komisi pendidikan tinggiStandar 4 (kepemimpinan dan pemerintahan) standar akreditasi tengahSerikat Komisi pendidikan tinggi menjelaskan Komisi harapan untuk sistem pemerintahan kolegial. Mungkin pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai standar ini menyangkut kelembagaan badan, yang merupakan salah satu unsur kelembagaansistem pemerintahan. Sebagian dari standar 4 menyatakan, "meliputi struktur pemerintahanaktif badan dengan otonomi yang cukup untuk menjamin integritas kelembagaan dan fulfiLL tanggung jawab pengembangan kebijakan dan sumber daya. " Panduan ini dimaksudkanuntuk memperjelas Komisi harapan mengenai kelembagaan Badan Pengurus danperan yang mereka mainkan dalam sistem pemerintahan dan lembaga pendidikan. Merujuk kepada Komisi publikasi karakteristik of Excellence untuk teks lengkap dari standar ini, termasuk bagian menangani aspek-aspek lainnya lembaga pemerintahan.Apa adalah badan yang mengatur?Badan — yang mungkin disebut anggota Dewan, Dewan Direksi, DewanPengawas, Dewan Gubernur, atau Dewan Bupati, antara lain judul — adalah otoritas tertinggi dalam organisasi dan pemerintahan struktur lembaga. Itutubuh pada akhirnya bertanggung jawab untuk kualitas akademik, integritas fiskal dan akademik, perencanaan akademis, aset, dan kesehatan keuangan lembaga.Panduan ini menggunakan istilah "Majelis" dan "papan" merujuk kepada pemerintahan tubuh dibahas dalam 4 standar.Apa sajakah tanggung jawab anggota Dewan?Sementara anggota Dewan tertentu tugas bervariasi tergantung pada sifat dari lembaga pendidikan,Komisi mengharapkan papan untuk memenuhi tanggung-jawab yang diartikulasikan dalam standar 4dan persyaratan afiliasi 9, termasuk:• Dengan asumsi tanggung jawab atas kualitas dan integritas dari lembaga pendidikan;• Dengan asumsi tanggung jawab memastikan bahwa misi dari institusi dilakukan;• Memenuhi tanggung jawab fidusia Dewan;• Sertifikasi kepada Komisi bahwa lembaga ini sesuai dengan persyaratan dari afiliasi, standar akreditasi dan kebijakan komisi;• Menjelaskan dirinya dalam istilah-istilah yang sama untuk semua akreditasi dan peraturan lembaga;• Berkomunikasi perubahan dalam status terakreditasi;
Being translated, please wait..